Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menerima kunjungan audiensi dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Rokan Hulu dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Rokan Hulu, Kamis (21 Maret 2025).
Kunjungan yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Sumiartini, dan diterima langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Nur Ichwan. Turut mendampingi Kakanwil, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kanwil Kemenkum Riau.
Dalam audiensi ini, Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu menyampaikan maksud dan tujuan konsultasi, yakni untuk mendapatkan arahan mengenai perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Rokan Hulu menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) BPR Rokan Hulu. Perubahan ini dilakukan sesuai dengan amanat Permendagri No. 21 Tahun 2024. Selain itu, juga dibahas perubahan nomenklatur dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat Rokan Hulu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023.
Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Kemenkum Riau, Nur Ichwan, menyatakan kesiapan pihaknya dalam memberikan dukungan dan pendampingan terhadap proses perumusan RANPERDA tersebut. Ia pun menginstruksikan Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum untuk memberikan petunjuk serta arahan teknis guna memastikan perumusan regulasi yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan audiensi ini berlangsung dengan tertib dan lancar, mencerminkan komitmen bersama dalam mendukung perumusan regulasi yang tepat demi penguatan sektor perbankan daerah di Kabupaten Rokan Hulu.
#KemenkumRiau #NurIchwan #KementerianHukum #layananhukummakinmudah