Pekanbaru — Guna menjaga kualitas layanan hukum yang prima di tengah dinamika kelembagaan, Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau menggelar Forum Group Discussion (FGD) terkait pengumpulan data permasalahan pelayanan publik dalam masa transisi pemisahan kementerian. (27/5/2025)
Bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, FGD ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Dina Rasmalita beserta jajaran dan diikuti oleh berbagai unsur analis dan peneliti, termasuk Dr. Ir. Gevisioner, M.Si. dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Riau.
Kadiv P3H membuka kegiatan dengan memaparkan urgensi monitoring dan evaluasi terhadap dua survei kunci pelayanan publik, yakni Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) tahun 2025.
Dalam pemaparannya, Dr. Gevisioner menyampaikan bahwa hasil survei Triwulan I 2025 menunjukkan peningkatan sebesar 1% dari periode sebelumnya, dengan capaian nilai total 99% (Sangat Baik). Namun demikian, terdapat catatan penting: turunnya jumlah responden akibat restrukturisasi kementerian dan adanya beberapa indikator yang masih perlu perhatian.
SPKP terendah tercatat pada kategori konsultasi dan pengaduan (98,85%), sedangkan SPAK terendah pada kategori diskriminasi dan pungli (99,15%).
Diskusi berlangsung dinamis dengan penyusunan rekomendasi konkret oleh tim FGD yang akan segera disampaikan kepada Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum untuk ditindaklanjuti secara nasional.
Kepala Kemenkum Riau, Nur Ichwan, menyatakan bahwa kegiatan ini adalah bentuk keseriusan dalam menjaga mutu pelayanan publik yang adaptif dan bebas dari praktik korupsi, bahkan di masa-masa transisi.
“Pelayanan publik tidak boleh stagnan. Justru di tengah perubahan, kita harus makin gesit dan akuntabel,” ujarnya.
•
•
•
#KemenkumRiau #RiauBedelau #NurIchwan
#KementerianHukum #LayananHukumMakinMudah #KerjaTerlaksana