Pekanbaru — Dalam rangka menjalankan fungsi pembinaan dan fasilitasi pembentukan peraturan perundang-undangan daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Rokan Hilir tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Rabu (28/5), bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Dina Rasmalita, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Nur Ichwan. Dalam sambutannya, Dina menyampaikan bahwa pengharmonisasian merupakan bagian penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, guna mencegah terjadinya tumpang tindih dan ketidaksesuaian hukum, serta untuk memastikan Ranperda sejalan dengan norma, asas, dan hierarki peraturan yang berlaku.
“Proses pengharmonisasian ini bukan sekadar tahapan administratif, tetapi upaya substantif dalam mewujudkan regulasi yang sinkron, implementatif, dan mendukung pembangunan daerah, khususnya dalam menjamin ketersediaan cadangan pangan di Kabupaten Rokan Hilir,” ujar Dina.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain:
- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir
- Ketua Pansus D DPRD Kabupaten Rokan Hilir beserta jajaran
- Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perkebunan Setda Pemkab Rohil
- Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Rohil
- Para Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dan Ahli Muda Kanwil Kemenkum Riau
Proses diskusi dan pembahasan Ranperda berjalan dengan baik dan lancar. Tim perancang memberikan masukan substansi dan teknis normatif terhadap muatan Ranperda, agar sejalan dengan ketentuan nasional dan kebutuhan daerah.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau terus menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun sistem hukum daerah yang terintegrasi, responsif, dan berdaya guna bagi masyarakat.