Pekanbaru — Dalam rangka mendukung perlindungan dan pengembangan potensi lokal melalui kekayaan intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti kegiatan Webinar Indikasi Geografis Nasional yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum pada Rabu (28/5) secara virtual.
Webinar yang mengusung tema: "Sinergi Riset, Inovasi, dan Pelindungan Indikasi Geografis dalam Optimalisasi Peran BRIDA Guna Mendorong Permohonan Indikasi Geografis di Daerah" ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mempercepat pendaftaran indikasi geografis (IG), serta mendorong keterlibatan aktif Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sebagai mitra strategis dalam mengangkat produk unggulan lokal.
Kegiatan dibuka oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Hermansyah Siregar, dan menghadirkan narasumber dari BRIN serta perwakilan BRIDA daerah, termasuk Dr. Ing. Wiwiek Joeliarni dan Dr. Ketut Wica, yang masing-masing memaparkan pentingnya sinergi antara inovasi, riset, dan perlindungan hukum terhadap potensi daerah.
Dari Kanwil Kemenkum Riau, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Johan Manurung dan jajaran yang membidangi kekayaan intelektual. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pembinaan dan fasilitasi pendaftaran indikasi geografis di Provinsi Riau, yang memiliki banyak potensi IG.
Melalui webinar ini, diharapkan pemerintah daerah di Riau dapat lebih aktif dalam mendorong pengakuan formal terhadap kekayaan hayati, budaya, dan produk lokal yang khas dan otentik. Kemenkum Riau berkomitmen untuk terus menjembatani koordinasi antara pelaku usaha, pemerintah daerah, dan DJKI dalam memperluas perlindungan kekayaan intelektual di tingkat daerah.